Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah provinsi berperan untuk: a. perencanaan di tingkat provinsi; b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis di provinsi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia; d. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis; e. membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan; f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait; g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan h. pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id