Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah provinsi berperan untuk:
a. perencanaan di tingkat provinsi;
b. koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis di provinsi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
d. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
e. membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h. pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda
