Pasal 1
(1) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak terkait termasuk Yayasan Thalassaemia (YTI), Perhimpunan Orang Tua Penderita Thalassaemia INDONESIA (POPTI) dan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan Program Pengobatan Thalassaemia.
(2) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.