Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PELAYANAN PENGOBATAN THALASSAEMIA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor merupakan bagian dari Program Jamkesmas.
(2) Kepesertaan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia Mayor merupakan perluasan kepesertaan dari Jamkesmas, yang terintegrasi dan dikelola mengikuti tata kelola dan manajemen Jamkesmas.
Koreksi Anda
