Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PELAYANAN PENGOBATAN THALASSAEMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia bertujuan untuk : 1. Meningkatkan akses dan pelayanan pengobatan bagi penderita Thalassaemia Mayor termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu diluar peserta Program Jamkesmas; 2. Terselenggaranya proses pelayanan rujukan bagi penderita Thalassaemia Mayor ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan; 3. Terkendalinya mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan pengobatan Thalassaemia Mayor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Pasal.id