Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PELAYANAN PENGOBATAN THALASSAEMIA
Teks Saat Ini
Pengaturan Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia bertujuan untuk :
1. Meningkatkan akses dan pelayanan pengobatan bagi penderita Thalassaemia Mayor termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu diluar peserta Program Jamkesmas;
2. Terselenggaranya proses pelayanan rujukan bagi penderita Thalassaemia Mayor ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan;
3. Terkendalinya mekanisme pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan pengobatan Thalassaemia Mayor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
