Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1109-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS JAMINAN PELAYANAN PENGOBATAN THALASSAEMIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak terkait termasuk Yayasan Thalassaemia (YTI), Perhimpunan Orang Tua Penderita Thalassaemia INDONESIA (POPTI) dan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan Program Pengobatan Thalassaemia. (2) Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda