Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perubahan iklim adalah berubahnya komposisi atmosfer global antara lain suhu dan distribusi curah hujan sebagai akibat dari kegiatan manusia www.djpp.kemenkumham.go.id
selama periode waktu tertentu yang membawa dampak luas terhadap berbagai kehidupan manusia.
2. Dampak buruk terhadap kesehatan akibat perubahan iklim adalah konsekuensi dari perubahan iklim terhadap sistem alam dan kesehatan manusia.
3. Adaptasi perubahan iklim adalah cara penyesuaian yang dilakukan secara spontan atau terencana untuk memberikan reaksi terhadap perubahan iklim yang diprediksi atau yang sudah terjadi.
4. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim bertujuan untuk menanggulangi dampak buruk terhadap kesehatan akibat perubahan iklim.
Strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim terdiri dari:
a. sosialisasi dan advokasi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
b. pemetaan populasi dan daerah rentan perubahan iklim;
c. peningkatan sistem tanggap perubahan iklim sektor kesehatan;
d. peraturan perundang–undangan;
e. peningkatan keterjangkauan pelayanan kesehatan, khususnya daerah rentan perubahan iklim;
f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
g. peningkatan pengendalian dan pencegahan penyakit akibat dampak perubahan iklim;
h. peningkatan kemitraan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam adaptasi perubahan iklim sesuai kondisi setempat; dan
j. peningkatan surveilans dan sistem informasi.
Rincian Pokok Kegiatan Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim dan Indikator Keberhasilan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Untuk melaksanakan strategi adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dilakukan tahapan sebagai berikut:
a. analisis situasi;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. rencana tindak lanjut.
Pemerintah bertugas:
a. menyusun norma, standar, pedoman, dan kriteria adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan tingkat nasional;
c. melakukan kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait adaptasi perubahan iklim;
d. menyelenggarakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
e. mengembangkan teknologi tepat guna;
f. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; dan
g. melaksanakan sistem kewaspadaan dini sesuai tugas pokok dan fungsi.
Pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim;
c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan;
d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan adaptasi perubahan iklim kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim;
c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya;
i. melaksanakan inspeksi sanitasi dengan menambah parameter iklim;
j. melakukan pemantauan faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim;
k. melakukan pencatatan dan pelaporan kejadian penyakit terkait dengan perubahan iklim; dan
l. melaporkan hasil pemantauan faktor risiko kesehatan dan hasil analisis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap pelaksanaan Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim.
Pendanaan penyelenggaraan Strategi Adaptasi Sektor Kesehatan terhadap Dampak Perubahan Iklim dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.