Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI ADAPTASI SEKTOR KESEHATAN TERHADAP DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi bertugas:
a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim;
c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan;
d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya; dan
i. melaporkan hasil pelaksanaan adaptasi perubahan iklim kepada Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.
Koreksi Anda
