Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI ADAPTASI SEKTOR KESEHATAN TERHADAP DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas:
a. menyusun norma, standar, pedoman, dan kriteria adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi adaptasi perubahan iklim bidang kesehatan tingkat nasional;
c. melakukan kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait adaptasi perubahan iklim;
d. menyelenggarakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
e. mengembangkan teknologi tepat guna;
f. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; dan
g. melaksanakan sistem kewaspadaan dini sesuai tugas pokok dan fungsi.
Koreksi Anda
