Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI ADAPTASI SEKTOR KESEHATAN TERHADAP DAMPAK PERUBAHAN IKLIM
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas:
a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim;
c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan;
f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim;
g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi;
h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya;
i. melaksanakan inspeksi sanitasi dengan menambah parameter iklim;
j. melakukan pemantauan faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim;
k. melakukan pencatatan dan pelaporan kejadian penyakit terkait dengan perubahan iklim; dan
l. melaporkan hasil pemantauan faktor risiko kesehatan dan hasil analisis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda
