Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1018-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI ADAPTASI SEKTOR KESEHATAN TERHADAP DAMPAK PERUBAHAN IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas: a. menyusun peraturan daerah yang berkaitan dengan adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; b. melaksanakan advokasi untuk mendapatkan dukungan dalam rangka adaptasi dampak perubahan iklim; c. melaksanakan sosialisasi dan mengimplementasikan peraturan perundang- undangan mengenai adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; d. melaksanakan penyusunan bahan penyuluhan, sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; e. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang kesehatan; f. melaksanakan promosi kesehatan tentang adaptasi sektor kesehatan terhadap dampak perubahan iklim; g. melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi; h. melakukan analisis data kejadian penyakit dengan parameter iklim dan www.djpp.kemenkumham.go.id menentukan lokasi rentan dan menentukan strategi adaptasinya; i. melaksanakan inspeksi sanitasi dengan menambah parameter iklim; j. melakukan pemantauan faktor risiko kesehatan akibat perubahan iklim; k. melakukan pencatatan dan pelaporan kejadian penyakit terkait dengan perubahan iklim; dan l. melaporkan hasil pemantauan faktor risiko kesehatan dan hasil analisis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Koreksi Anda