(1) Rekomendasi gubernur dalam rangka permohonan atau perpanjangan IUPHHK-HT maupun IUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima oleh gubernur.
(2) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan, Menteri menerbitkan surat konfirmasi I mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal konfirmasi I, gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(3) Dalam hal setelah konfimasi I, gubernur tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat konfirmasi II mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal konfirmasi II, gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(4) Dalam hal setelah konfimasi II, gubernur tidak memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat konfirmasi III mengenai penerbitan rekomendasi dan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari sejak tanggal konfirmasi III, Gubernur memberikan konfirmasi dimaksud.
(5) Dalam hal telah dilakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), (3) dan (4) dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan, Menteri Kehutanan memproses penerbitan IUPHHK-HT atau IUPHHK-HA sesuai kewenangan yang diatur dalam