Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR DALAM RANGKA PERMOHONAN ATAU PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi gubernur yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, yaitu berdasarkan :
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo. P.10/Menhut-II/2004 jis. P.12/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo.
P.13/Menhut-II/2006;
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, tetap berlaku untuk proses permohonan IUPHHK, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
