Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR DALAM RANGKA PERMOHONAN ATAU PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan bupati/walikota, didasarkan pada pertimbangan teknis Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, bahwa areal yang dimaksud tidak dibebani hak-hak lain dan dilampiri peta lokasi sekurang-kurangnya skala 1: 100.000.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan analisis fungsi kawasan hutan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Planologi Kehutanan.
(3) Analisa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi fungsi kawasan hutan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan provinsi dan data lain yang tersedia antara lain tata batas, uraian penutupan vegetasi, penggunaan, pemanfaatan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan yang dituangkan dalam data numerik dan spasial.
(4) Dalam hal Provinsi yang belum memiliki Keputusan Menteri Kehutanan tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rekomendasi berisikan informasi status areal berdasarkan TGHK.
Koreksi Anda
