Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI GUBERNUR DALAM RANGKA PERMOHONAN ATAU PERPANJANGAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU (IUPHHK) HUTAN ALAM ATAU HUTAN TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2008 dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.11/Menhut-II/2008 diberikan oleh Menteri Kehutanan berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) Rekomendasi gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam rangka permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan alam atau hutan tanaman.
Koreksi Anda
