(1) Khusus pada pengembangan wilayah/Pemerintah Provinsi baru, dimana UPT Kehutanan yang ditunjuk sebagai koordinator UPT berada di wilayah/Provinsi baru, Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kembali UPT yang ditunjuk sebagai Koordinator.
(2) Khusus pada pengembangan wilayah/Pemerintah Provinsi baru, dimana UPT Kehutanan yang bukan ditunjuk sebagai Koordinator UPT berada di wilayah/Provinsi baru, kewenangan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 tetap berada pada Koordinator UPT Kehutanan Provinsi semula.
(3) Untuk pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penerbit SPM, dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang bersangkutan.