Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebagian kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi yang dilimpahkan kepada koordinator, meliputi: 1. Penandatanganan DIPA Bagian Anggaran 029 sumber dana Kantor Daerah halaman I s/d V. 2. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Pejabat/Petugas yang melakukan pemungutan penerimaan negara lingkup UPT Provinsi yang bersangkutan. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id