Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Menteri Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk sebagai Koordinator, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id