Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-41-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKINIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus pada pengembangan wilayah/Pemerintah Provinsi baru, dimana UPT Kehutanan yang ditunjuk sebagai koordinator UPT berada di wilayah/Provinsi baru, Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN kembali UPT yang ditunjuk sebagai Koordinator. (2) Khusus pada pengembangan wilayah/Pemerintah Provinsi baru, dimana UPT Kehutanan yang bukan ditunjuk sebagai Koordinator UPT berada di wilayah/Provinsi baru, kewenangan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap berada pada Koordinator UPT Kehutanan Provinsi semula. (3) Untuk pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penerbit SPM, dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Koreksi Anda