Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dukungan adalah pemberian bantuan diperuntukkan dalam rangka mendukung optimalisasi penyelesaian administrasi keveteranan dan hak-hak Veteran Republik INDONESIA.
2. Pembina Administrasi Veteran
adalah Kepala Satuan Kerja yang menyelenggarakan fungsi teknis pengadministrasian Veteran.
3. Veteran
adalah warga
yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional dibawah mandat Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Badan Pembinaan Administrasi Veteran
dan Cadangan TNI Komando Daerah Militer yang selanjutnya disingkat Babinminvetcaddam adalah salah satu badan pelaksana Kodam bertugas membantu Panglima TNI dan Kementerian Pertahanan dalam rangka menyelenggarakan pembinaan administrasi Veteran Republik INDONESIA yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah INDONESIA, yang meliputi kegiatan pencatatan, penerimaan, registrasi penyaringan calon Veteran, dan pengadministrasian hak-hak Veteran serta pengolahan data Veteran Republik INDONESIA Angkatan Darat dan Masyarakat Sipil.
5. Dinas Perawatan Personel Angkatan Laut yang selanjutnya disebut Diswatpersal adalah organisasi dibawah Kasal yang menyelenggarakan fungsi membantu Kementerian Pertahanan dalam pembinaan administrasi Veteran di lingkungan TNI AL dalam hal ini di Pangkalan Utama Angkatan Laut.
6. Dinas Perawatan Personel Angkatan Udara yang selanjutnya disebut Diswatpersau adalah badan pelaksana pusat yang berkedudukan langsung dibawah Kasau bertugas membantu Kementerian Pertahanan dalam rangka menyelenggarakan pembinaan administrasi Veteran di lingkungan TNI AU.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.