Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran (2) Pemberian Dukungan dilaksanakan melalui program kerja dan anggaran Ditjen Pothan Kemhan dan ditetapkan oleh Menteri. (3) Pemberian Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan usulan dari penerima Dukungan, kondisi geografis, dan jumlah satuan yang dibina.
Koreksi Anda