Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian anggaran Dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Dirjen Pothan Kemhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Pasal.id