Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 36 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang DUKUNGAN KEPADA PEMBINA ADMINISTRASI VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemberian dan penggunaan dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik INDONESIA. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemberian dan penggunaan dukungan kepada Pembina Administrasi Veteran Republik INDONESIA oleh pejabat teknis terkait di Kementerian Pertahanan dan di Angkatan.
Koreksi Anda