Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
2. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
3. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
4. Taruna Akademi TNI adalah Taruna yang terdiri dari atas Taruna Akademi Militer (Taruna), Taruna Akademi Angkatan Laut (Kadet) dan Taruna Akademi Angkatan Udara (Karbol) yang menempuh pendidikan mulai dari pembukaan pendidikan dasar keprajuritan sampai dengan pembentukan sebagai Perwira TNI.
5. NDA adalah National Defense Academy di Jepang.
6. Lulusan Pendidikan NDA adalah penerima beasiswa Departemen Pertahanan yang telah menyelesaikan pendidikan NDA.