Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemberian beasiswa yang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru.
Koreksi Anda
