Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Penerima beasiswa Dephan adalah calon penerima beasiswa Dephan yang bersumber dari Taruna Akademi TNI Tingkat I yang dinyatakan lulus dan terpilih setelah mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh Dephan.
(2) Calon penerima beasiswa Dephan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti pendidikan dasar keprajuritan dengan usia setinggi-tingginya 19 tahun.
Koreksi Anda
