Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA PENERIMA BEASISWA DEPARTEMEN PERTAHANAN UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN NATIONAL DEFENSE ACADEMY DI JEPANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
2. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
3. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
4. Taruna Akademi TNI adalah Taruna yang terdiri dari atas Taruna Akademi Militer (Taruna), Taruna Akademi Angkatan Laut (Kadet) dan Taruna Akademi Angkatan Udara (Karbol) yang menempuh pendidikan mulai dari pembukaan pendidikan dasar keprajuritan sampai dengan pembentukan sebagai Perwira TNI.
5. NDA adalah National Defense Academy di Jepang.
6. Lulusan Pendidikan NDA adalah penerima beasiswa Departemen Pertahanan yang telah menyelesaikan pendidikan NDA.
Koreksi Anda
