Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Kementerian Pertahanan.
b. Pegawai Tentara Nasional INDONESIA adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
c. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA yang saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA diberlakukan berdasarkan Keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya Menteri Pertahanan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Pegawai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA tidak diberikan Tunjangan Kinerja bagi :
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan atau lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani Persiapan Pensiun; dan
f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA.
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 699
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan
NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.)
1. 18
21.649.000,00
2. 17
17.471.000,00
3. 16
12.942.000,00
4. 15
9.586.000,00
5. 14
7.101.000,00
6. 13
5.462.000,00
7. 12
4.202.000,00
8. 11
3.232.000,00
9. 10
2.693.000,00
10. 9
2.245.000,00
11. 8
1.870.000,00
12. 7
1.626.000,00
13. 6
1.414.000,00
14. 5
1.230.000,00
15. 4
1.118.000,00
16. 3
1.016.000,00
17. 2
924.000,00
18. 1 -
Lampiran I Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Tahun 2010 Tanggal Menteri Pertahanan,
ttd
Purnomo Yusgiantoro
Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA
NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.)
1. 19
29.226.000,00
2. 18
21.649.000,00
3. 17
17.471.000,00
4. 16
12.942.000,00
5. 15
9.586.000,00
6. 14
7.101.000,00
7. 13
5.462.000,00
8. 12
4.202.000,00
9. 11
3.232.000,00
10. 10
2.693.000,00
11. 9
2.245.000,00
12. 8
1.870.000,00
13. 7
1.626.000,00
14. 6
1.414.000,00
15. 5
1.230.000,00
16. 4
1.118.000,00
17. 3
1.016.000,00
18. 2
924.000,00
19. 1 -
Lampiran II Peraturan Menteri Pertahanan Nomor Tahun 2010 Tanggal Menteri Pertahanan,
ttd
Purnomo Yusgiantoro