Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri Pertahanan melalui Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya Menteri Pertahanan mengajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam DIPA Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
