Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010. (4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara on top (tunjangan-tunjangan yang telah diberikan selama ini tetap berlaku).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Pasal.id