Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA tidak diberikan Tunjangan Kinerja bagi : a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan atau lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani Persiapan Pensiun; dan f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Pasal.id