Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA tidak diberikan Tunjangan Kinerja bagi :
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan atau lingkungan Tentara Nasional INDONESIA;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani Persiapan Pensiun; dan
f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
