(1) Rehabilitasi ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a adalah ruang kelas yang rusak berat termasuk perabotnya.
(2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan:
a. Pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya;
b. Peralatan Pendidikan, antara lain:
1. peralatan pendidikan Matematika;
2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
4. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan;
5. peralatan pendidikan Bahasa; dan
6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.