Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR / SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDSLB)
Teks Saat Ini
Penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
