Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR / SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDSLB)
Teks Saat Ini
DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 untuk SD/SDLB digunakan untuk membiayai rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan dengan proporsi:
a. rehabilitasi ruang kelas sebesar 80%; dan
b. pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan 20%.
Koreksi Anda
