Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012 UNTUK SEKOLAH DASAR / SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDSLB)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah ruang kelas yang rusak berat termasuk perabotnya. (2) Pengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan pilihan: a. Pembangunan ruang perpustakaan termasuk perabotnya; b. Peralatan Pendidikan, antara lain: 1. peralatan pendidikan Matematika; 2. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3. peralatan pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4. peralatan pendidikan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5. peralatan pendidikan Bahasa; dan 6. peralatan pendidikan Seni Budaya dan Keterampilan.
Koreksi Anda