(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih;
dan/atau
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.
(3) Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus;
dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
(4) Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.
(5) Kriteria pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf e adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.