Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah yang daerahnya ditetapkan sebagai daerah khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib mengusulkan tunjangan khusus bagi guru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. (2) Usulan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda