Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan daerah khusus dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini adalah: a. daerah yang terpencil atau terbelakang; b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; c. daerah perbatasan dengan negara lain; d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; dan/atau e. pulau kecil terluar.
Koreksi Anda