Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 34 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2012 tentang KRITERIA DAERAH KHUSUS DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan khusus bagi guru sebagai akibat dari penetapan daerah khusus diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
