Pasal 1
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 meliputi:
a. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;
b. Program Pendidikan Dasar;
c. Program Pendidikan Menengah; dan
d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal
meliputi:
1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan;
2. penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal;
3. penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal;
4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan
5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal.
b. Program Pendidikan Dasar meliputi:
1. Peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB);
2. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ;
3. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD);
4. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan
5. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar.
c. Program Pendidikan Menengah meliputi:
1. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA);
2. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan
3. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah.
d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
Peningkatan layanan prima dalam perencanaan dan kerjasama luar negeri.
e. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam rangka Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru.