Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi, pembinaan manajemen, dan administrasi keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Eselon I lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
