Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 meliputi: a. Program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; b. Program Pendidikan Dasar; c. Program Pendidikan Menengah; dan d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Rincian program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Program Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal meliputi: 1. penyediaan layanan kursus dan pelatihan; 2. penyediaan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal, dan Informal; 3. penyediaan dan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan PAUD nonformal; 4. penyediaan layanan pendidikan masyarakat; dan 5. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal. b. Program Pendidikan Dasar meliputi: 1. Peningkatan akses dan mutu pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sekolah dasar luar biasa (SDLB)/sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB); 2. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) ; 3. Penjaminan kepastian layanan pendidikan sekolah dasar (SD); 4. Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan 5. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan dasar. c. Program Pendidikan Menengah meliputi: 1. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA); 2. Penyediaan dan peningkatan layanan pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK); dan 3. Penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten untuk jenjang pendidikan menengah. d. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi: Peningkatan layanan prima dalam perencanaan dan kerjasama luar negeri. e. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam rangka Peningkatan Mutu dan Profesionalisme Guru.
Koreksi Anda