Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 123 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 123 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN KEPADA GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda