Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan seorang mahasiwa telah lulus ujian yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan perguruan tinggi.
2. Sertifikat Profesi adalah pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi adalah surat pernyataan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/Sertifikat Profesi.
4. Pengesahan adalah suatu proses pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah, fotokopi Sertifikat Profesi atau surat keterangan pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Koordinasi perguruan tinggi swasta selanjutnya disebut Kopertis adalah pelaksana tugas di bidang pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi di suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
a. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
b. nama perguruan tinggi;
c. nama program studi;
d. nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
e. tahun pertama masuk perguruan tinggi;
f. tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
g. nomor pokok mahasiswa;
h. gelar atau sebutan yang diberikan;
i. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
j. tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
l. nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
m. nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
n. logo perguruan tinggi; dan
o. foto mahasiswa.
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah.
(2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
a. nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
b. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
c. nomor pokok mahasiswa;
d. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
e. nama perguruan tinggi;
f. nama program studi;
g. tanggal, bulan, dan tahun lulus;
h. gelar atau sebutan yang diberikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
j. nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
(3) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi.
(4) Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta; dan
(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Tanda pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagai berikut :
MENGESAHKAN Fotokopi sesuai dengan aslinya ……………………………(tanggal, bulan, dan tahun) ……………………………(nama jabatan) ……………………………(unit kerja) ……………………………(tanda tangan pejabat) ……………………………(nama pejabat, NIP/sejenisnya)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar sepanjang mengatur tentang pengesahan Ijazah/surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah lulusan pendidikan tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
STEMPEL UNIT KERJA www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id