Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat:
a. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
b. nama perguruan tinggi;
c. nama program studi;
d. nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
e. tahun pertama masuk perguruan tinggi;
f. tempat dan tanggal lahir mahasiwa;
g. nomor pokok mahasiswa;
h. gelar atau sebutan yang diberikan;
i. tanggal, bulan dan tahun kelulusan;
j. tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya.
l. nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi;
m. nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi;
n. logo perguruan tinggi; dan
o. foto mahasiswa.
Koreksi Anda
