Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ijazah atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat: a. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi; b. nama perguruan tinggi; c. nama program studi; d. nama pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi; e. tahun pertama masuk perguruan tinggi; f. tempat dan tanggal lahir mahasiwa; g. nomor pokok mahasiswa; h. gelar atau sebutan yang diberikan; i. tanggal, bulan dan tahun kelulusan; j. tanggal, bulan dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi; k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya. l. nomor, tanggal, bulan, dan tahun Keputusan Menteri tentang ijin penyelenggaraan perguruan tinggi dan program studi; m. nama yayasan/badan penyelenggara perguruan tinggi; n. logo perguruan tinggi; dan o. foto mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id