Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah. (2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat: a. nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi; b. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi; c. nomor pokok mahasiswa; d. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi; e. nama perguruan tinggi; f. nama program studi; g. tanggal, bulan, dan tahun lulus; h. gelar atau sebutan yang diberikan; www.djpp.kemenkumham.go.id i. nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi; j. nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi. k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya (3) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi. (4) Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta; dan (5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Koreksi Anda