Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dapat dikeluarkan apabila Ijazah/Sertifikat Profesi rusak, hilang, atau musnah.
(2) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi paling sedikit memuat:
a. nama lengkap pemilik Ijazah/Sertifikat Profesi;
b. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah/Sertifikat profesi;
c. nomor pokok mahasiswa;
d. nomor seri Ijazah/Sertifikat Profesi;
e. nama perguruan tinggi;
f. nama program studi;
g. tanggal, bulan, dan tahun lulus;
h. gelar atau sebutan yang diberikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. nomor, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah/Sertifikat Profesi;
j. nomor, tanggal, bulan dan tahun penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.
k. nama rektor/ketua/direktur yang menandatangani Ijazah/Sertifikat Profesi lengkap dengan gelar akademik, dan NIP atau sejenisnya
(3) Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi.
(4) Apabila perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri;
b. Kopertis untuk perguruan tinggi swasta; dan
(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/(LPNK) tidak beroperasi atau ditutup, Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
