Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH, FOTOKOPI SERTIFIKAT PROFESI, FOTOKOPI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SERTIFIKAT PROFESI LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Untuk Mengesahkan Salinan atau Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Pengganti Atau Dokumen Lainnya Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar sepanjang mengatur tentang pengesahan Ijazah/surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah lulusan pendidikan tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id