Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Bengkulu Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
5. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik-titik koordinat batas yang ditentukan di atas peta batas daerah, sebagai titik bantu pada medan yang tidak dapat dipasang pilar batas.