Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DAN BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu dimulai dari : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. TK. 10 dengan koordinat 3° 31' 44.651" LS dan 102° 26' 47.194" BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK. 01 dengan koordinat 3°31'26.728"LS dan 102°25'55.249"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah; 2. TK. 01 selanjutnya ke arah Barat sampai pada PBU-023 dengan koordinat 3°31'26.600"LS dan 102°25'28.300"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 3. PBU-023 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada PBU-024 dengan koordinat 3°31'09.100"LS dan 102°25'19.200"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 4. PBU-024 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK. 02 dengan koordinat 3°31'03.300"LS dan 102°25'43.555"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 5. TK. 02 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK. 03 dengan koordinat 3°29'59.924"LS dan 102°25'37.509"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; 6. TK. 03 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada TK. 04 dengan koordinat 3°29'29.778"LS dan 102°25'12.653"BT yang terletak pada batas Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Sekayun Mudik Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah; dan 7. TK. 04 selanjutnya ke arah Utara sampai pada PBU-025 dengan koordinat 3°28'34.200"LS dan 102°25'00.400"BT yang terletak pada pertigaan batas antara Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dengan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda