Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU TENGAH DAN BATAS DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG DENGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA PROVINSI BENGKULU
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
