Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Morowali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
2. Kabupaten Konawe adalah Kabupaten Kendari sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang telah diubah namanya dengan tentang Perubahan Nama dari Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe.
3. Kabupaten Konawe Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
4. Propinsi Sulawesi Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
5. Propinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Penetapan tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.