Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang BATAS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DENGAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
